Jakarta – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Kamis, 1 Oktober 2026, akan dihelat dengan pedoman penyelenggaraan upacara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan. Surat edaran bernomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tertanggal 23 September 2026 ini mengatur pelaksanaan upacara mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan.
Pedoman ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari upacara di tingkat pusat yang akan dilaksanakan secara luring penuh di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, hingga ke satuan pendidikan.
Pedoman Upacara di Tingkat Pusat
Pelaksanaan upacara di tingkat pusat akan melibatkan petugas seperti Perwira Upacara, Komandan Upacara, Pasukan Upacara, Satuan Korsik Tipe B, dan Pewara. Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Teks Pancasila akan dibacakan oleh Ketua DPD RI, Pembukaan UUD 1945 oleh Ketua MPR RI, dan Ikrar oleh Ketua DPR RI. Sementara itu, Menteri Agama RI akan membacakan doa.
Susunan upacara dibagi menjadi tiga rangkaian: Acara Persiapan, Acara Pendahuluan, dan Acara Pokok serta Penutup. Rangkaian ini meliputi persiapan pasukan, memasuki tempat upacara, laporan perwira, mengheningkan cipta, pembacaan teks-teks penting, doa, hingga peninjauan Monumen Pancasila Sakti oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pedoman Upacara di Kementerian dan Lembaga
Untuk kementerian, lembaga tinggi negara, Kejaksaan Agung, lembaga pemerintah nonkementerian, Bank Indonesia, serta perwakilan RI di luar negeri, upacara akan dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Susunan acara pokoknya meliputi penghormatan umum, laporan komandan upacara, mengheningkan cipta, pembacaan Teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Ikrar, dan doa.
Pedoman Upacara di Tingkat Daerah
Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di tingkat daerah akan diselenggarakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah diimbau untuk mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat. Susunan acara pokoknya serupa dengan tingkat kementerian/lembaga.
Pedoman Upacara di Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan juga akan menggelar upacara secara luring penuh. Ketentuan penyelenggaraannya akan mengikuti pedoman di tingkat pusat dengan penyesuaian pada pelaksana upacara. Susunan acara pokoknya meliputi penghormatan kepada Pembina Upacara, laporan pemimpin upacara, mengheningkan cipta, pembacaan teks-teks penting, doa, dan ditutup dengan pembubaran pasukan.
Seluruh kelengkapan naskah untuk upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, meliputi Ikrar, Teks Pancasila, UUD 1945, dan Doa, dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan.