JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres mengecam keras aksi serangan udara yang melanda Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Serangan mematikan yang menyasar kawasan pemukiman dan pusat aktivitas warga tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya 50 orang dan melukai puluhan warga sipil lainnya.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, PBB mendesak seluruh pihak yang bertikai untuk segera menghentikan tindak kekerasan dan mematuhi hukum kemanusiaan internasional demi melindungi nyawa warga sipil. PBB juga menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan tersebut diseret ke jalur hukum.
“Sekretaris Jenderal mengutuk keras serangan-serangan ini dan menyerukan kepada semua pihak untuk segera mengakhiri kekerasan demi melindungi warga sipil serta mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional,” tegas Dujarric, Rabu (30/9/2026).
Pasar Tradisional Digempur
Berdasarkan laporan lapangan pada Senin (28/9/2026), serangan udara menghantam area dekat pasar di kota Kalchau. Insiden tersebut merenggut sedikitnya 50 nyawa dan menyebabkan hampir 60 orang luka-luka. Mayoritas korban selamat dilaporkan berada dalam kondisi kritis akibat luka bakar dan serpihan bom.
Dujarric menekankan, tragedi ini mempertegas situasi di Myanmar yang masih sangat berbahaya. Kondisi keamanan yang memburuk membuktikan belum adanya jaminan keselamatan bagi pemulangan pengungsi secara sukarela, bermartabat, dan berkelanjutan, khususnya bagi komunitas etnis minoritas Rohingya.
Oleh karena itu, pimpinan tertinggi PBB tersebut mendesak agar akses penyaluran bantuan kemanusiaan dibuka secara penuh, aman, dan tanpa hambatan bagi PBB serta lembaga donor internasional agar bantuan vital dapat menjangkau para korban di wilayah konflik.
Sorotan Penting atas Tindakan Deportasi oleh Malaysia
Selain mengecam serangan udara, PBB juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan Pemerintah Malaysia yang memulangkan paksa sekitar 1.500 warga negara Myanmar. Langkah Kuala Lumpur ini menuai kritik tajam dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Kantor Hak Asasi Manusia PBB.
Proses pemulangan tersebut melibatkan 1.476 warga Myanmar yang diangkut menggunakan tiga kapal perang Angkatan Laut Myanmar. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Malaysia, kelompok deportan tersebut terdiri atas 1.370 laki-laki dewasa, 79 perempuan dewasa, 20 anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan dengan usia bervariasi antara delapan hingga 60 tahun.
PBB mengingatkan, deportasi ke wilayah konflik melanggar kewajiban hukum kebiasaan internasional (customary international law), khususnya prinsip non-refoulement. Hukum ini melarang keras negara mana pun untuk mengembalikan individu ke negara asal jika mereka menghadapi risiko persekusi, penyiksaan, atau ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa dan kebebasan mereka.
Krisis Multidimensi Myanmar
Krisis multidimensi yang melanda Myanmar berakar dari peristiwa kudeta militer pada Februari 2021. Saat itu, Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintahan sipil hasil pemilu demokratis yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi. Tindakan junta militer ini memicu perlawanan sipil meluas yang bertransformasi menjadi perang saudara berkepanjangan.
Berbagai kelompok milisi oposisi pro-demokrasi serta organisasi bersenjata etnis, seperti Tentara Arakan (Arakan Army) di Rakhine, terus melancarkan perlawanan sengit menentang rezim militer di berbagai penjuru negeri. Sebagai respons, pihak junta militer kerap mengandalkan serangan udara intensif yang menyasar kawasan pemukiman, fasilitas publik, dan pasar tradisional yang dihuni warga sipil.
Negara Bagian Rakhine sendiri merupakan wilayah yang paling terdampak krisis sosial dan kemanusiaan. Wilayah ini merupakan tanah air bagi komunitas Rohingya, kelompok minoritas Muslim yang tidak diakui hak kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar. Selama bertahun-tahun, etnis Rohingya menjadi korban persekusi sistematis, diskriminasi struktural, dan operasi militer brutal.
Kekerasan berkepanjangan ini telah memaksa lebih dari satu juta warga Rohingya melarikan diri menyeberangi perbatasan menuju Bangladesh serta negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia dan Indonesia, demi mencari perlindungan dan suaka politik.