Ombudsman Temukan Potensi Pungli Rp 250 Juta untuk Penggunaan Ponsel di Rutan Pondok Bambu

Ombudsman RI melaporkan temuan signifikan dari hasil pengawasan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang salah satunya terkait penggunaan ponsel.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menyampaikan temuannya saat rapat pada Selasa (29/9/2026). Kunjungan pengawasan yang dilakukan pada 15 September 2026 di Rutan Pondok Bambu menunjukkan adanya blok hunian, seperti blok C dan D, yang mengalami kepadatan berlebih (overcrowded), sementara blok A dilaporkan dalam kondisi relatif normal.

Selain masalah kepadatan, ditemukan pula kondisi air di rutan yang keruh menguning. Bahkan, Syafrida menyebutkan bahwa keran air untuk warga binaan terkadang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, informasi yang dihimpun dari warga binaan mengindikasikan adanya pungli untuk perpindahan kamar. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pindah kamar dilaporkan sebesar Rp 500 ribu. Yang lebih mengagetkan, untuk dapat menggunakan telepon genggam di dalam rutan, warga binaan diduga harus membayar sejumlah Rp 250 juta.

“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu, dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta,” tutur Syafrida.

Temuan lain yang juga dilaporkan adalah adanya alat pemadam kebakaran yang sudah kedaluwarsa. Terkait berbagai temuan ini, Ombudsman menyatakan bahwa Kepala Rutan Pondok Bambu telah mempersilakan pihaknya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Tinggalkan komentar