Jakarta – Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara beserta enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya akan segera menjalani persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/9/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Anang menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 233 orang saksi, empat orang ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. “Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujar Anang.
Enam tersangka yang dilimpahkan hari ini meliputi:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN yang terjadi pada tahun 2025-2026. Para tersangka ini berasal dari kalangan mantan pejabat BGN hingga pimpinan perusahaan yang menjadi penyedia motor listrik untuk program tersebut.
Penyelidikan Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Beberapa dugaan meliputi afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Anang menambahkan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran kurang lebih Rp 10 triliun. “Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya,” imbuhnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang merupakan vendor penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.