JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Keputusan ini diambil setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026. Keputusan ini mengakhiri status pengawasan khusus yang sebelumnya diberikan kepada PT CSIF.
OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT CSIF untuk melakukan perbaikan guna memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, perusahaan gagal mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan status pengawasan khusus tersebut. Akibatnya, OJK menetapkan PT CSIF tidak dapat disehatkan.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” jelas OJK dalam keterangan tertulisnya.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak lain yang terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, PT CSIF wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selambat-lambatnya dalam 30 hari kerja sejak pencabutan izin. RUPS ini bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
PT CSIF juga diimbau untuk memberikan informasi yang transparan kepada seluruh debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban yang akan dilakukan.
Untuk memfasilitasi debitur dan masyarakat, PT CSIF menyediakan layanan informasi melalui nomor telepon dan WhatsApp di 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, serta kantor yang berlokasi di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.