Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Laut Jawa

JAKARTA – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul insiden kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Laut Jawa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengonfirmasi bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief Yunianto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. “Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Pemeriksaan terhadap Arief Yunianto masih terus berlanjut. Tujuannya adalah untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut tersebut. “Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” jelas Kukuh.

Meskipun demikian, Kukuh belum memberikan rincian mengenai konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan kepada nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. “Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa telah diambil alih oleh Mabes Polri. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama instansi terkait, baik untuk misi SAR maupun penegakan hukum. “Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Tinggalkan komentar