Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Tersangka Pasca Tenggelam di Laut Jawa

JAKARTA – Insiden tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa berbuntut panjang. Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengonfirmasi bahwa Arief Yunianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap adanya pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut. “Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.

Meskipun demikian, Kukuh belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada nakhoda KM Virgo. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. “Untuk rilis resmi, nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa telah diambil alih oleh Mabes Polri dari Polda Kalimantan Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Tinggalkan komentar