Modus Penyamaran Petugas, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tower BTS Rp 481 Juta

TANGERANG – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial DSA (37) telah diamankan petugas.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9) malam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian tower BTS yang terjadi di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan penyelidikan mendalam setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama rekannya dengan membagi peran. Satu orang berjaga di luar pagar untuk mengawasi situasi, sementara yang lain bertugas mengambil modul tower. Mereka sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan. Namun, pengakuan tersebut tidak disertai surat tugas yang sah, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Mengetahui aksinya dicurigai, kedua pelaku panik dan segera melarikan diri menggunakan mobil yang telah disiapkan. “Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” jelas AKBP Parikhesit.

Hasil penelusuran polisi mengarahkan pada sebuah perusahaan subkontraktor yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan operasional tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga kuat berkaitan dengan pencurian tower BTS.

Lebih lanjut, pelaku DSA diketahui menyewa sebuah rumah lain di dekat kediamannya untuk dijadikan tempat penyimpanan barang hasil curian. Penggeledahan di lokasi tersebut berhasil menyita puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat pendukung lainnya. Polisi juga menyita 17 unit RRU, yang terdiri dari 4 unit RRU 2219, 1 unit RRU 4499, dan 12 unit RRU 5592. Selain perangkat BTS, turut diamankan dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Perusahaan pelapor mencatat kerugian akibat hilangnya sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit, dan perangkat pendukung lainnya mencapai Rp481.677.845.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” imbuh AKBP Parikhesit. Saat ini, DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan komentar