Menkop Ferry Juliantono: Manajer KDKMP Ditempatkan Lintas Daerah Demi Pemerataan SDM

Jakarta – Pemerintah menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah yang berbeda dari domisili mereka demi pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM). Penyesuaian lokasi penempatan akan dilakukan seiring dengan selesainya pembangunan gedung KDKMP.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengimbau para manajer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan jauh dari domisili untuk menerima tugas awal terlebih dahulu. Ia memastikan mereka tidak akan didiskualifikasi.

“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Rapat tersebut membahas perkembangan KDKMP, termasuk penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Ferry menegaskan bahwa penempatan lintas daerah ini bertujuan untuk mengisi kekosongan SDM di daerah-daerah yang gedung KDKMP-nya sudah selesai dan memerlukan penempatan manajer segera. Ia menambahkan, seiring dengan progres pembangunan KDKMP, para manajer akan disesuaikan kembali ke tempat yang lebih dekat dengan domisili mereka.

Ia juga menjamin bahwa manajer KDKMP yang mengundurkan diri tidak akan dikenakan sanksi, meskipun jumlah pengunduran diri yang tercatat tidak signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memahami kekhawatiran para manajer yang ditempatkan di luar domisili. Ia meminta agar manajer menerima penempatan ini untuk memastikan status mereka sebagai manajer KDKMP dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tidak gugur.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” ujar Zulhas.

Terkait penghasilan, Zulhas menjelaskan bahwa manajer akan menerima gaji antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Gaji ini mencakup komponen upah pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) setempat. Pemberian gaji ini didasari oleh tanggung jawab berat manajer dalam mengembangkan ekosistem desa.

Manajer KDKMP dijadwalkan akan segera menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja mulai 1 Oktober 2026. Mereka akan bertugas mengelola koperasi sebagai infrastruktur pemerintah untuk penyaluran subsidi bantuan pemerintah dan pengembangan ekonomi desa.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi pemerintah dan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mitra kerja sama tersebut meliputi PT Pupuk Indonesia, Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan PLN.

Acara rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Panglima TNI AD Jenderal Tandyo Budi Revita, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara João Ângelo de Sousa Mota, serta sejumlah direktur utama BUMN lainnya.

Tinggalkan komentar