Masinis KA Anggrek Tersangka, DPR Minta Keadilan dan Transparansi Penanganan Kasus

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi penetapan tersangka terhadap masinis Kereta Api (KA) Anggrek yang menyebabkan kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, insiden yang merenggut 16 nyawa. Sahroni menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang dijalani.

“Karena memang sudah naik status menjadi tersangka, saya mendesak agar proses hukumnya nanti harus adil dan transparan,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Selasa (29/9/2026).

Ia mengingatkan pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat masinis tersebut diduga telah menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP. Bahwa ada keragu-raguan untuk mengerem dan lain-lain, saya rasa itu harus juga menjadi pertimbangan hukum ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga menyoroti peran taksi yang diduga kuat menjadi pemicu kecelakaan. Ia mendesak agar proses hukum terhadap sopir taksi tersebut juga dijalankan secara transparan. “Namun isu yang lebih besar lagi bagi saya adalah pihak taksi hijau yang jelas-jelas diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana?” tanyanya.

Sahroni berharap tidak ada pihak yang lepas dari jerat hukum. “Jangan sampai pihak taksi baik provider maupun pengendara bisa melenggang bebas dari hukum. Polisi juga harus betul-betul menyelidiki andil mereka dalam terjadinya kecelakaan,” tegasnya.

Masinis KA Anggrek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, kepolisian menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/9).

Tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” urainya.

Sopir Taksi Juga Menjadi Tersangka

Pada Mei 2026, polisi juga telah menetapkan sopir taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka. Sopir tersebut diduga lalai hingga menyebabkan taksi listriknya berhenti di tengah rel kereta api di dekat Stasiun Bekasi Timur karena masalah korsleting, yang kemudian tertabrak KRL.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sopir taksi tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, kepada wartawan pada Kamis (21/5/2026).

Tersangka sopir taksi dikenai Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta. Perkara sopir taksi ini telah dilimpahkan ke jaksa pada Kamis (10/9).

Tinggalkan komentar