Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Akibat Tabrakan Maut di Stasiun Bekasi Timur

Polisi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas insiden yang juga melibatkan sopir taksi listrik berinisial RRP.

Kecelakaan tersebut terjadi di dekat Stasiun Bekasi Timur, yang menyebabkan kerugian dan korban jiwa. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis laporan investigasi yang merinci kronologi kejadian, termasuk jejak pengereman yang dilakukan oleh masinis KA Anggrek.

Detail Pengereman KA Anggrek Menurut KNKT

Laporan KNKT menjelaskan bahwa fase service brake pada KA Anggrek berlangsung selama 37 detik, dimulai pada pukul 20.51.16 dari jarak 1.341 meter sebelum titik berhenti pasca-tabrakan. Pengereman penuh (full service) dipertahankan hingga jarak 611 meter dari titik berhenti.

Selanjutnya, fase emergency brake diaktifkan selama 25 detik, mulai pukul 20.51.56 hingga 20.52.21. Pengereman darurat ini dilakukan sekitar 275 meter sebelum KA Anggrek menabrak KRL di kilometer 28+915. KNKT mencatat bahwa emergency brake diaktifkan saat kecepatan kereta telah turun menjadi 78 km/jam.

KNKT menyatakan bahwa masinis KA Anggrek mengaktifkan rem independen sebagai upaya terakhir. Namun, penggunaan rem independen ini dinilai tidak memberikan efek pengereman tambahan karena tekanan udara di brake cylinder lokomotif sudah maksimal.

Informasi mengenai kecelakaan di perlintasan sebidang antara KRL dan taksi listrik diterima masinis KA Anggrek sebelum melakukan pengereman service brake. Pengereman emergency brake baru dilakukan setelah rangkaian KA melewati jalur lengkung, sesuai pemahaman masinis yang khawatir akan risiko terguling jika mengerem mendadak di tikungan.

Investigasi KNKT juga menemukan bahwa masinis KA Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario pengereman darurat. KNKT menghitung bahwa KA Anggrek memerlukan jarak sekitar 845 meter untuk berhenti sepenuhnya dari kecepatan 105 km/jam, atau 1.429 meter dari kecepatan 108 km/jam jika mempertimbangkan skala kenyamanan penumpang ISO 2631.

Laporan KNKT juga menyoroti adanya kekacauan komunikasi, masalah visibilitas persinyalan, dan faktor lain yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut. Ketidakjelasan informasi mengenai sinyal merah di Sinyal Blok B104 menjadi salah satu faktor penentu kemampuan kereta untuk berhenti sebelum titik tabrakan.

Masinis KA Anggrek Ditetapkan Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, mengumumkan penetapan AN sebagai tersangka. Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan emergency brake seharusnya dapat dilakukan pada jarak yang lebih jauh dari 263 meter dari titik tumburan, seperti yang tercatat dalam data logger kereta.

AN dijerat dengan Pasal 323, 324, dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 198 dan/atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.

Respons PT KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung investigasi yang dilakukan oleh KNKT serta Polda Metro Jaya. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan komitmen perusahaan untuk kooperatif dan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat.

KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari KNKT untuk evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional. Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama perusahaan dalam setiap operasional kereta api.

Tinggalkan komentar