KY: Independensi Peradilan Kunci Utama Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti krusialnya independensi peradilan yang harus senantiasa diimbangi dengan akuntabilitas. Menurutnya, tidak ada kekuasaan yang bersifat mutlak tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Penegasan ini disampaikan Abdul saat memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia menjelaskan bahwa prinsip independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. “Prinsip independensi harus diiringi dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan pertanggungjawaban (akuntabilitas),” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Lebih lanjut, Abdul menguraikan bahwa independensi peradilan memiliki kaitan erat dengan kepercayaan publik. Peradilan yang independen dinilai mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Komisi Yudisial bukan sekadar pelengkap dalam struktur kelembagaan negara. KY memiliki peran fundamental dalam menjaga integritas moral para hakim serta memastikan pengawasan etik berjalan secara ketat. “Dalam kaitannya dengan kedudukan Komisi Yudisial, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi,” tuturnya.

Abdul Chair menambahkan, penegakan hukum yang berlandaskan etika tidak hanya akan menghasilkan keputusan yang sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi moral yang kuat. Tanpa independensi peradilan, dampak negatifnya akan terasa pada menurunnya akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pemerintahan. “Implementasi supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal tetapi juga legitimate secara moral,” katanya.

KY sebagai lembaga penegak etik dinilai penting untuk memastikan hukum dan keadilan dapat berjalan dengan semestinya. Independensi yang dimaksud mencakup kemerdekaan lembaga peradilan secara institusional dan kemerdekaan hakim secara individu.

Ia menjelaskan bahwa independensi hakim bukanlah hak istimewa yang diberikan kepada hakim, melainkan hak yang melekat pada diri hakim. Hak ini penting untuk menjamin masyarakat memperoleh proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. “Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial),” ujarnya.

Menurutnya, independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya secara formal, tetapi juga dalam dua dimensi: independensi kelembagaan dan independensi personal hakim.

Abdul Chair Chair Ramadhan lebih lanjut menggarisbawahi hubungan erat antara independensi peradilan dengan good governance. Tata kelola pemerintahan yang baik, menurutnya, ditandai dengan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, serta penegakan hukum. “Kelima indikator tersebut tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan terpercaya,” katanya.

Ia menilai, hubungan antara independensi peradilan dan good governance tidak hanya menyangkut institusi kehakiman semata. Kualitas independensi peradilan secara keseluruhan juga berpengaruh terhadap kualitas pemerintahan. “Independensi yudisial bukan hanya masalah kehakiman semata, namun juga berkorespondensi dengan kualitas pemerintahan itu sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan kembali pentingnya peran KY dalam menjaga independensi peradilan sekaligus memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara berintegritas. “Peranan Komisi Yudisial demikian relevan dan signifikan dalam upaya mewujudkan independensi peradilan. Independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar