KPK Sita Dokumen HGB Usai Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait perpanjangan HGB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut. “Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, diantaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (30/9/2026).

Penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Bela Parahiyangan didasari dugaan bahwa perusahaan tersebut memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB. “Pihak Bela Parahiyangan yang merupakan salah satu pihak swasta, yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” jelas Budi pada Selasa (29/9).

Budi menambahkan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh PT Bela Parahiyangan ini memiliki kemiripan dengan praktik yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk. “Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tuturnya.

Kasus dugaan suap ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang terus dilakukan KPK terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan, layanan pertanahan, hingga dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan perhiasan emas.

Sebelumnya lagi, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Mojokerto, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Kantor PT Summarecon Bogor. Tiga ruang kerja Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN juga telah digeledah. Seluruh barang bukti yang disita dari berbagai lokasi tersebut kini tengah dalam proses penelaahan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga sedang mengusut dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (18/9).

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah disita sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar