KPK Periksa Dosen UB Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Romy Hermawan, seorang dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB). Romy dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).

Romy Hermawan disebut memiliki keterkaitan dengan mantan Wakil Men-Imigrasi Silmy Karim, yang rencananya akan menjadi promotor studi doktoralnya. “Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan Romy seharusnya dilakukan pada pekan sebelumnya, namun ia berhalangan hadir. KPK berencana mendalami pengetahuan Romy mengenai dugaan aliran dana dalam kasus ini. “Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana SK (Silmy Karim) dalam perkara ini,” jelas Budi.

Sementara itu, Silmy Karim tengah menempuh upaya hukum melalui gugatan praperadilan. Ia meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan diputuskan oleh hakim pada hari ini.

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga telah berhasil menyita aset senilai total sekitar Rp 150 miliar. “Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers pada Rabu (19/8).

Dugaan pemerasan ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Terdapat pula dugaan bahwa Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta setiap minggunya.

Berikut adalah daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini:

  • Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wakil Men-Imigrasi periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

Tinggalkan komentar