Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait eskalasi harga proyek konstruksi dapat diterbitkan pada tahun ini. Langkah ini diambil menyusul masukan dari para kontraktor mengenai kenaikan biaya yang signifikan.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pemerintah masih mendiskusikan berbagai opsi penanganan kenaikan biaya ini. Pembahasan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP. “Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” ujar Dody.
Menurut Dody, diskusi terakhir telah dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dengan mengikutsertakan LKPP. Lembaga tersebut diminta untuk menyiapkan ketentuan yang dapat menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyikapi lonjakan harga. “Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” jelasnya.
Meskipun demikian, bentuk dan waktu penerbitan ketentuan tersebut belum dapat dipastikan. Pemerintah masih menunggu draf dari LKPP. Setelah aturan tersebut tersedia, pemerintah akan mencermati mekanisme yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan spesifik setiap proyek. “Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” tambahnya.
Dody menambahkan bahwa para kontraktor hingga kini terus meminta adanya penyesuaian harga. Pemerintah akan melanjutkan pembahasan setelah ada ketentuan resmi dari LKPP. Ia tidak merinci besaran persentase penyesuaian yang diminta kontraktor, dan menyebut pembahasan teknis mengenai hal tersebut berada di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Dody menyatakan bahwa Kementerian PU telah berkoordinasi dengan LKPP terkait eskalasi harga material yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak dunia. Masukan dari berbagai asosiasi juga telah dikumpulkan oleh Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk disampaikan kepada LKPP.
Pembahasan antarpemerintah mengenai dampak perubahan harga terhadap kontrak konstruksi telah berlangsung setidaknya sejak 29 April 2026. Saat itu, Kementerian PU dan LKPP bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mendiskusikan dampak dinamika pasar global terhadap kontrak pemerintah.
Peraturan pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini telah mengatur penyesuaian harga untuk kondisi tertentu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, penyesuaian harga dapat diberlakukan pada kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan lebih dari 18 bulan dan mulai dihitung pada bulan ke-13, sepanjang memenuhi ketentuan dalam dokumen pemilihan dan kontrak.
Dampak Kenaikan Harga pada Pekerjaan Konstruksi
Pakar infrastruktur dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, berpendapat bahwa penyesuaian harga konstruksi berdasarkan harga material saat ini memang sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan harga pasar. “Apalagi jika aturan penyesuaian harga konstruksi ini diatur oleh sebuah lembaga sehingga lembaga tersebut mau tidak mau harus bergerak cepat dan tentu penyedia material konstruksi berharap perubahan ini cepat dilakukan biar tidak merugi dan sesuai harga pasar,” ungkapnya.
Yayat menuturkan, penyesuaian harga diperlukan agar pemasok material pembangunan infrastruktur tidak merugi akibat harga konstruksi yang tidak lagi sesuai. “Di sisi lain, untuk harga konstruksi ini diatur oleh LKPP, tentu ini akan berbeda dengan swasta yang mana prosesnya lebih cepat sehingga asosiasi mulai bersuara terutama dari Asosiasi Konstruksi Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan penyesuaian harga material konstruksi, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar tanpa kendala pasokan. “Jangan sampai karena persoalan harga material konstruksi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar menghambat pembangunan infrastruktur terutama infrastruktur yang dibangun oleh BUMN Karya. Saya kira harus segera direspon,” pungkasnya.
Kenaikan harga material, energi, dan biaya logistik telah menekan arus kas perusahaan kontraktor dan berpotensi mengganggu penyelesaian pekerjaan konstruksi. Mekanisme eskalasi harga yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kondisi aktual di lapangan.
Persoalan ini menjadi salah satu fokus utama dalam pertemuan antara Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Sekretariat AKI, Jakarta, pada Senin (21/9). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Pengurus AKI, BPKP, serta perusahaan anggota AKI seperti PT Nindya Karya, PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya, dan PT Hutama Karya.
Dalam pertemuan tersebut, BPKP menyatakan akan menghimpun berbagai persoalan yang disampaikan kontraktor untuk dianalisis dan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satu persoalan yang diangkat adalah perbedaan antara kenaikan harga yang tercermin dalam indeks BPS dengan kondisi aktual di lapangan.
Perwakilan PT Brantas Abipraya menyampaikan bahwa dalam sejumlah proyek, indeks yang digunakan dalam perhitungan belum sepenuhnya menggambarkan kenaikan biaya yang sesungguhnya terjadi. Kontraktor juga telah mengajukan rumusan baru untuk perhitungan eskalasi harga.
BPKP mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPS, kenaikan harga berada pada kisaran 5–9%. Namun, kondisi aktual yang dirasakan kontraktor di lapangan bisa mencapai 49% untuk komponen tertentu. Perbedaan ini menjadi krusial karena kontraktor harus tetap menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, sementara harga beberapa input konstruksi mengalami perubahan drastis.
Kenaikan harga minyak dunia juga menjadi perhatian. Kontraktor menjelaskan bahwa dampaknya terhadap material konstruksi bisa terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Aspal, misalnya, memiliki keterkaitan langsung dengan harga minyak. Sementara material seperti beton dapat terpengaruh secara tidak langsung melalui kenaikan biaya energi, produksi, transportasi, dan distribusi.
Dampak biaya logistik bahkan bisa lebih signifikan di wilayah tertentu. Sebagai contoh, distribusi keramik di Sulawesi dapat mengalami peningkatan ongkos pengiriman sekitar 30–40%. Kondisi serupa juga terjadi pada berbagai material dan komponen mekanikal dan elektrikal (ME). Mengganti material untuk menekan biaya bukanlah perkara mudah, karena perubahan material seperti dari aspal ke beton memerlukan penyesuaian desain, spesifikasi teknis, serta persetujuan dari berbagai pihak.