DPR Sahkan RAPBN 2027, Alokasi Belanja Negara Capai Rp 4.106 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat mini dari seluruh fraksi.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini mengagendakan pengambilan keputusan terkait RAPBN 2027. Sebelum pemungutan suara, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memaparkan proyeksi dan target ekonomi yang telah disepakati bersama pemerintah. Ia juga menyampaikan pandangan dari setiap fraksi di DPR.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap RAPBN 2027, yang juga telah disepakati oleh pihak pemerintah. Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan forum, dan seluruh anggota DPR yang hadir menyambutnya dengan kata “Setuju”.

Adapun rincian RAPBN 2027 yang telah disahkan mencakup Pendapatan Negara sebesar Rp 3.435,10 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.911,95 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 522,48 triliun. Sementara itu, total Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp 4.106,26 triliun.

Lebih lanjut, rincian Belanja Negara tersebut meliputi Belanja Pemerintah Pusat (termasuk kementerian/lembaga dan non-kementerian/lembaga) sebesar Rp 3.371,26 triliun, serta Transfer ke Daerah yang dialokasikan sebesar Rp 735 triliun.

Sebelumnya, pembahasan RUU APBN 2027 ini telah melalui rapat pembicaraan tingkat I antara Banggar DPR RI dengan perwakilan pemerintah, yang melibatkan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri Hukum pada Kamis, 24 September 2026. Hasil rapat tingkat I tersebut kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat II di Rapat Paripurna pada 29 September 2026.

Tinggalkan komentar