JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ria Sudiyastuti, istri dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ria Sudiyastuti dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Ini merupakan kali kedua Ria dipanggil oleh penyidik KPK. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2025.
Kasus ini juga mendalami aset milik mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto. KPK sebelumnya telah memeriksa anak Hery yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker, Rizky Junianto.
Hery Sudarmanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait calon TKA di Kemnaker sejak Oktober 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai peran spesifik Hery dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Kemnaker ini terfokus pada praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Selain Hery Sudarmanto, total ada delapan orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan. Kedelapan terdakwa tersebut adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Masing-masing memiliki peran dalam jabatan terkait analisis dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker pada periode waktu yang berbeda.