KPK Geledah PT Bela Parahiyangan Terkait Suap Pengurusan HGB ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penggeledahan menyasar PT Bela Parahiyangan, sebuah perusahaan swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi suap yang dilakukan oleh PT Bela Parahiyangan ini serupa dengan yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk. “Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/9/2026). Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci hasil dari penggeledahan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan KPK terkait dugaan suap untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB), layanan pertanahan, serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur dan menyita uang ratusan juta rupiah serta perhiasan emas. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Mojokerto, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Kantor PT Summarecon Bogor.

Sebelumnya, tiga ruang kerja Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN juga telah digeledah. Seluruh barang bukti yang disita dari setiap penggeledahan tersebut kini tengah dalam proses penelaahan oleh KPK. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, serta mengusut dugaan jual-beli jabatan di kementerian tersebut.

Menjelaskan lebih lanjut, jubir KPK Budi Prasetyo pada Jumat (18/9) menyatakan bahwa dugaan penerimaan lain, baik dari internal terkait rotasi, promosi, mutasi jabatan, maupun layanan pertanahan lainnya, juga tengah diusut. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelasnya.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF);
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  7. Erwin (ERW);
  8. Muhammad Fakhry (MF).

Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar