KPK Dalami Aliran Uang Dosen UB Terkait Bimbingan S3 Silmy Karim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh seorang dosen Universitas Brawijaya (UB) berinisial RM. Dosen tersebut diduga menerima aliran dana dari Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dosen berinisial RM, yang juga disebut bakal menjadi promotor studi doktoral Silmy Karim, difokuskan pada dugaan pemberian uang secara rutin. Pemberian uang tersebut diduga terjadi setiap kali Silmy melakukan pertemuan bimbingan studi di Universitas Brawijaya.

“Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Penyidik KPK juga mendalami asal-usul uang yang diberikan oleh Silmy kepada RM. Dugaan kuat, uang tersebut bersumber dari hasil pemerasan izin tinggal terbatas WNA dan penerimaan lain dalam kasus yang menjerat Silmy. Aliran uang ini merupakan bagian dari penelusuran yang dilakukan KPK.

“Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” jelas Budi.

Budi menambahkan, setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau dari tingkat bawah tersebut ditampung menjadi uang taktis. Sebagian dari uang taktis inilah yang diduga digunakan oleh Silmy Karim untuk diberikan kepada RM, yang berkapasitas sebagai dosen pembimbing studi di Universitas Brawijaya.

“Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM, dalam kapasitas saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK,” imbuhnya.

Hingga kini, KPK masih terus menghitung secara pasti nominal setiap pemberian uang dari Silmy kepada Romy. Pemberian ini diduga dilakukan secara rutin setiap kali bimbingan berlangsung.

Romy sebelumnya dijadwalkan diperiksa pekan lalu, namun tidak dapat hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita aset senilai total Rp 150 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, aset yang disita meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Delapan tersangka dalam kasus ini adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benar.

Tinggalkan komentar