Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat pusat.
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Ririe, menyatakan bahwa perlindungan anak dan perempuan tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada pemahaman dan pelaksanaannya di lapangan. “Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
SKB RBI sendiri ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 14 September di Kantor Kemendagri, Jakarta. Platform kolaborasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai program, sumber daya, dan layanan demi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ririe menilai bahwa penerapan RBI hingga ke tingkat masyarakat sangat krusial. Ia menambahkan bahwa Mendagri Tito Karnavian sebelumnya telah menegaskan bahwa program RBI wajib masuk dalam APBD 2027 dan akan dikawal hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perhatian terhadap kebijakan ini muncul mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Data dari Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan 36.148 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025 dengan tingkat penyelesaian 12,8 persen. Sementara itu, Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 melaporkan 19.251 kasus kekerasan seksual dan 9.170 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Keberhasilan RBI, menurut Ririe, sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan pusat menjadi aksi nyata. “Kepentingan nasional harus menjadi kompas, dan itu hanya bisa terwujud jika ada orkestrasi yang baik antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ririe menyoroti tantangan yang dihadapi perempuan dan anak seiring meningkatnya penggunaan ruang digital. “Perkembangan dunia digital bukan semata hadir dengan teknologi yang mempermudah aktivitas manusia, di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan ancaman bagi perempuan dan anak sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan RBI akan benar-benar bermakna jika aparatur di tingkat desa dan kelurahan memiliki kapasitas yang memadai. “Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang sampai ke mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Jangan sampai RBI hanya menjadi laporan di atas kertas, sementara perempuan dan anak di desa masih berjuang sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, Ririe menyarankan penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Pelatihan ini perlu mencakup kemampuan mengidentifikasi dan menangani kekerasan berbasis gender di ruang digital. Mekanisme pelaporan dan pemantauan yang melibatkan masyarakat juga dinilai penting untuk menciptakan sistem deteksi dini terhadap kerentanan perempuan dan anak di desa.
Alokasi anggaran di desa dan kelurahan pun perlu diarahkan untuk program perlindungan perempuan dan anak, bukan sekadar kegiatan simbolis. “Bangsa ini tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita melaju untuk maju, tetapi juga dari siapa yang kita lindungi,” pungkas Ririe.