JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini merupakan puncak dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang telah dijalani oleh Komjen Suyudi Ario Seto. Hasil dari uji kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR tersebut kemudian dibacakan dalam rapat paripurna.
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan hasil rapat Komisi III yang menyepakati pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. “Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, Puan Maharani menindaklanjuti hasil tersebut dengan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. “Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
Serentak, para anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju,” menandakan persetujuan resmi DPR RI terhadap pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.