Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Komjen Suyudi Ajak Evaluasi Diri

Jakarta – Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan sejumlah data survei terkait kepercayaan dan penilaian publik terhadap Polri. Ia menegaskan bahwa angka yang membaik bukan alasan bagi institusi kepolisian untuk berpuas diri.

Hal tersebut disampaikan Komjen Suyudi dalam sesi fit and proper test yang digelar Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurutnya, data survei harus dibaca secara jernih dan tidak dipilih hanya karena menguntungkan institusi.

Komjen Suyudi merujuk pada survei Litbang Kompas pada triwulan II 2026, yang dilaksanakan pada 9 hingga 18 April 2025 terhadap 1.200 responden. Survei tersebut mencatat 82,4% responden yakin kinerja Polri akan semakin baik. Selain itu, citra positif Polri naik dari 64,4% pada 2025 menjadi 71,5% pada 2026. Kepuasan pelayanan juga meningkat dari 65,3% menjadi 67,6%, sementara indeks profesionalitas pelayanan meningkat dari 7,76 menjadi 8,37.

“Untuk Lembaga Survei Indonesia (LSI), data terbaru yang dapat diverifikasi secara spesifik mengenai kepercayaan Polri masih survei 20 sampai 28 Januari 2025, 71% responden menyatakan percaya terhadap Polri dalam penegakan hukum. Saya tidak mencampur data ini dengan lembaga lain yang kebetulan menggunakan singkatan LSI,” ujar Komjen Suyudi.

Ia menekankan bahwa angka-angka tersebut harus menjadi modal untuk melakukan evaluasi, bukan alasan untuk berpuas diri. “Sikap saya jelas, angka yang membaik adalah modal, bukan alasan untuk berpuas diri. Angka yang rendah adalah peringatan, bukan alasan untuk defensif. Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suyudi menyinggung penanganan unjuk rasa. Ia menyatakan bahwa aksi demonstrasi harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi. Peserta aksi damai harus dilindungi, namun kekerasan akan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti yang ada. “Unjuk rasa harus dilindungi dan dijamin sebagai bagian dari demokrasi, peserta damai dilindungi, namun kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh polisi harus dilakukan secara sah, diperlukan, profesional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan profesionalitas Polri, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Tinggalkan komentar