Kemendagri Dukung Eliminasi TBC, Peran Pemda Diperkuat

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mengawal upaya eliminasi dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) sampai ke tingkat daerah. Penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dinilai krusial untuk menerjemahkan program nasional menjadi langkah konkret di tengah masyarakat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menjelaskan keterlibatan Kemendagri diwujudkan melalui pendampingan terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu bentuk integrasi yang dilakukan adalah menyatukan skrining TBC dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“Artinya antara CKG dengan eliminasi dan penanggulangan TBC ini selevel Pak, sama, makanya terintegrasi, ini salah satu bukti keseriusan Kemendagri untuk mendukung sepenuhnya program dari Kementerian Kesehatan,” ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Wiyagus menekankan pentingnya penguatan peran Pemda dalam penanggulangan TBC karena kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.

Oleh karena itu, Pemda diminta untuk memprioritaskan sektor kesehatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Pemda juga harus memastikan bahwa pelaksanaan program kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Makanya masing-masing pemerintah daerah wajib hukumnya untuk memprioritaskan masalah kesehatan ini, tersaji dalam dokumen perencanaan, baik RPJMD sebagai turunan RPJMN, kemudian RKPD ya, perencanaan strategis OPD, sampai APBD,” jelasnya.

Sebagai contoh, Wiyagus menyebut Kota Mojokerto yang telah mengalokasikan anggaran kesehatan di atas 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komitmen ini selaras dengan capaian Kota Mojokerto yang meraih penghargaan dalam akses pelayanan kesehatan untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Artinya tidak bohong gitu, bahwa [apa yang] dianggarkan, kemudian sesuai dengan peruntukannya, yang outcome-nya prestasi kan Pak,” katanya.

Meskipun demikian, Wiyagus mengingatkan bahwa penguatan pelayanan kesehatan, termasuk penanggulangan TBC, masih memerlukan pembenahan berkelanjutan. Ia menyoroti pentingnya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci, terutama dalam menemukan kasus TBC, mengintegrasikan data, serta memastikan masyarakat yang terindikasi TBC mendapatkan pengobatan yang memadai. “Capaian SPM ini kan ditentukan dari kapasitas aparatur yang membidangi ini secara terkolaborasi ya, untuk menemukan kasus, pertama, kemudian mengintegrasikan data. Kemudian yang kedua, ya obati setelah ditemukan, jangan dibiarkan,” tegasnya.

Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, serta jajaran kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para camat se-Kota Mojokerto, dan pejabat terkait lainnya.

Tinggalkan komentar