Integrasi SIPD dan SIPASTI-Pemda Perkuat Tata Kelola Anggaran Konstruksi Daerah

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) resmi mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini dibahas dalam sebuah workshop yang diselenggarakan secara hybrid pada 29 hingga 30 September 2026.

Integrasi ini merupakan upaya kolaboratif antara Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan belanja pekerjaan konstruksi di tingkat daerah agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menyelaraskan SIPASTI-Pemda dan SIPD, pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi dalam membangun sistem informasi yang mampu meningkatkan kualitas perencanaan biaya konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Keuda, Agus Fatoni, menekankan bahwa pekerjaan konstruksi memegang porsi signifikan dalam struktur belanja daerah. Namun, sering kali muncul permasalahan dalam perencanaan biaya konstruksi yang berakar dari ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar dari perencanaan biaya konstruksi yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya.

Fatoni menjelaskan bahwa penetapan HPS yang terlalu tinggi berpotensi membuka indikasi mark up dan pemborosan anggaran daerah. Sebaliknya, penawaran yang terlalu rendah dapat mengorbankan kualitas pekerjaan hingga menyebabkan putus kontrak. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan yang bijaksana.

“SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar, tidak berarti pasti murah. Karena yang ingin dijaga tidak hanya efisiensi (APBD) tapi mutu pekerjaan konstruksi tersebut,” tutur Fatoni.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraeni, menambahkan bahwa integrasi SIPD dengan SIPASTI-Pemda merupakan salah satu strategi pencegahan korupsi yang efektif untuk meminimalkan risiko kemahalan dalam pekerjaan konstruksi sebelum proses tender dimulai. Integrasi ini merupakan bagian dari pencapaian Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi KemenPU, Dimas Ricky, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian formula menjadi salah satu penyebab masalah dalam penghitungan biaya pekerjaan konstruksi. “Masih ditemukan (formula) perhitungan yang sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, Rikie, menguraikan bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemda perlu melakukan inventarisasi kondisi eksisting Analisis Standar Belanja, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS. Selain itu, Pemda juga perlu menyiapkan pengguna dan kewenangan akun yang akan mengoperasikan SIPASTI-Pemda dan SIPD.

Rikie menegaskan bahwa integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD bukanlah pengembangan aplikasi baru yang akan menambah beban daerah. Sebaliknya, ini adalah upaya bersama untuk memastikan setiap rupiah belanja pekerjaan konstruksi memiliki dasar perhitungan yang jelas dan akuntabel. “Sistem ini disediakan secara gratis dan diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah. Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat,” tutup Rikie.

Tinggalkan komentar