Perubahan lanskap transaksi ekonomi masyarakat Indonesia terus bergerak menuju digitalisasi. Seiring pergeseran aktivitas ekonomi ke ranah digital, pembayaran di berbagai sektor, mulai dari warung hingga transaksi lintas negara, berupaya menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan terdigitalisasi.
Dalam konteks ini, Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan pengembangan Rupiah Digital sebagai bagian krusial dari ekosistem transaksi berbasis rupiah di masa depan. Gubernur BI dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, menginformasikan bahwa BI telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai kehalalan digital currency dan stablecoin yang disiapkan bank sentral. Pengembangan Rupiah Digital sendiri telah memasuki tahap eksperimental untuk transaksi lintas negara.
Fatwa tersebut merupakan salah satu elemen penting, namun kesiapan ekosistem transaksi digital membutuhkan kepastian dari berbagai sisi. Aspek krusial meliputi teknologi yang andal, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas antar sistem, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan nilai dan kebutuhan masyarakat.
Perjalanan menuju Rupiah Digital bukan sekadar mengubah bentuk fisik rupiah menjadi digital, melainkan lebih kepada penyiapan infrastruktur kepercayaan agar rupiah tetap relevan di tengah dinamika teknologi keuangan yang terus berkembang.
Fondasi Digital yang Kuat
Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang memadai untuk memasuki era ini. Masyarakat telah terbiasa dengan pembayaran digital melalui berbagai kanal. Hingga Juni 2026, tercatat 65,77 juta pengguna QRIS dengan 44,86 juta merchant, mayoritas di antaranya (96,68%) adalah UMKM. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi senilai Rp 1,12 kuadriliun, menunjukkan pertumbuhan 93,92% secara tahunan.
Perkembangan ini mengindikasikan bahwa digitalisasi pembayaran telah merambah luas, melampaui kelompok masyarakat perkotaan atau usaha berskala besar. Pelaku usaha mikro, pedagang pasar, hingga pekerja kreatif telah menjadi bagian integral dari ekosistem pembayaran digital.
Pada Agustus 2026, volume transaksi pembayaran digital mencapai 6,11 miliar atau tumbuh 40,36% secara tahunan, dengan transaksi QRIS tumbuh 67,22%. BI-FAST turut mencatat 549 juta transaksi senilai Rp 1.346 triliun pada periode yang sama.
Data ini menunjukkan Indonesia tidak memulai pengembangan Rupiah Digital dari nol. Ekosistem pembayaran telah terbangun melalui QRIS, BI-FAST, mobile banking, internet banking, dan infrastruktur sistem pembayaran lainnya. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana mengintegrasikan perkembangan ini menjadi ekosistem yang lebih kohesif.
Rupiah Digital, sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC), merupakan rupiah dalam bentuk digital yang merupakan klaim langsung kepada bank sentral. Ia dirancang sebagai pelengkap uang kartal, bukan pengganti. Posisinya berbeda dengan aset kripto dan stablecoin yang memiliki karakter, penerbit, risiko, serta kerangka pengaturan yang berbeda.
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua aset digital adalah uang, dan tidak semua instrumen pembayaran digital memiliki tingkat risiko yang sama. Perkembangan teknologi uang menghadirkan pilihan instrumen yang kian beragam.
Secara global, tren ini semakin jelas. Survei Bank for International Settlements (BIS) pada 2024 menunjukkan 91% dari 93 bank sentral sedang mengeksplorasi CBDC ritel, wholesale, atau keduanya. Pengembangan CBDC wholesale umumnya lebih maju, dan lebih dari sepertiga yurisdiksi mempercepat pengembangan CBDC seiring pesatnya pertumbuhan stablecoin dan aset kripto.
Namun, pengalaman internasional juga menegaskan bahwa teknologi saja tidak cukup. Tantangan utama adalah bagaimana membuat masyarakat menggunakan mata uang digital karena memberikan manfaat nyata. Pengalaman QRIS menjadi relevan di sini, menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat tumbuh ketika teknologi menawarkan kemudahan, kecepatan, dan jangkauan penerimaan yang luas.
Membangun Kepercayaan Publik
Kesiapan transaksi digital berbasis rupiah sangat bergantung pada kepercayaan publik. Masyarakat perlu meyakini bahwa nilai ekonomi uang tetap terjaga, transaksi aman, data pribadi terlindungi, dan terdapat mekanisme penyelesaian masalah.
Aspek syariah menjadi bagian penting dari kepercayaan ini, terutama bagi masyarakat muslim Indonesia. Fatwa DSN-MUI memberikan rujukan utama, yang menjadi kebutuhan literasi dan kepastian bagi sebagian besar penduduk.
Kepercayaan tidak berhenti pada aspek kehalalan. Kepastian hukum, keamanan siber, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, interoperabilitas, serta tata kelola yang transparan juga krusial. Hal ini menjadi semakin penting mengingat transaksi digital kini melampaui batas domestik, membuka peluang bagi sektor perdagangan, pariwisata, dan remitansi.
Perkembangan stablecoin, yang mayoritas berdenominasi dolar AS pada 2026 menurut BIS, memberikan konteks tambahan. Penggunaan stablecoin yang meluas berpotensi memengaruhi fungsi mata uang nasional dan kedaulatan moneter negara berkembang.
Indonesia perlu memanfaatkan inovasi teknologi tanpa mengikis peran rupiah sebagai jangkar moneter dan alat pembayaran sah nasional. Rupiah Digital bukan sekadar pembaruan teknologi pembayaran, melainkan langkah strategis untuk memastikan rupiah tetap relevan di tengah digitalisasi ekonomi.
Dampak positif Rupiah Digital diharapkan dirasakan sektor riil, seperti meminimalkan friksi pembayaran, memperluas akses pasar, dan meningkatkan efisiensi perdagangan. Bagi UMKM, jejak transaksi digital yang terstruktur berpotensi memperkuat tata kelola dan akses pembiayaan.
Ukuran keberhasilan ekosistem Rupiah Digital tidak hanya dari jumlah pengguna atau volume transaksi, melainkan juga efisiensi biaya transaksi, kemudahan UMKM terhubung dengan pasar, kesederhanaan transaksi lintas negara, perlindungan konsumen, serta penciptaan pusat aktivitas ekonomi baru.
Pertanyaan-pertanyaan ini relevan dengan sasaran pembangunan pemerintah untuk 2027, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja baru. Digitalisasi sistem pembayaran harus terintegrasi dengan agenda peningkatan produktivitas, inklusi keuangan, pemberdayaan UMKM, perdagangan, dan konektivitas ekonomi.
Kesiapan ekosistem transaksi digital berbasis rupiah adalah soal membangun kepercayaan. Teknologi menyediakan kecepatan, regulasi memberikan kepastian hukum, infrastruktur menyokong konektivitas, literasi memampukan masyarakat, perlindungan konsumen menghadirkan rasa aman, dan jaminan kehalalan memperkuat penerimaan publik.
Dengan fondasi pembayaran digital yang kian kuat, Indonesia memiliki modal untuk melangkah ke tahap berikutnya. Tantangannya adalah memastikan rupiah tidak hanya hadir dalam bentuk digital, tetapi juga tetap menjadi mata uang yang dipercaya, digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi digital. Di sinilah makna Rupiah Digital menjadi lebih luas: bukan sekadar digitalisasi uang, melainkan penyiapan ekosistem transaksi yang menjaga rupiah tetap relevan di tengah perubahan cara masyarakat bertransaksi.