Dunia usaha, khususnya para pengusaha yang bergerak di sektor padat karya, diminta memberikan perhatian serius terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dijadwalkan disahkan pada 8 Oktober 2026.
Ponco Pamungkas, seorang pegiat ekonomi kreatif sekaligus pendiri dan investor tunggal DICIRI Creative Studio, menyatakan bahwa industri padat karya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor lainnya. “Industri padat karya seperti pabrik konten kreatif, pabrik garmen hingga pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya,” ucapnya.
Kalangan industri padat karya telah menyuarakan keberatan mereka terkait pembatasan praktik alih daya atau outsourcing. Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menerima masukan dari beberapa asosiasi industri mengenai keberatan terhadap outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ponco menjelaskan perspektif investor mengenai tantangan dalam mengatur ulang model manajemen produksi di industri padat karya. “Kalo saya memposisikan sebagai investor, rumit sekali mengatur ulang model manajemen produksinya karena selama ini jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kondisi pasar. Ketika permintaan meningkat, perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Namun ketika permintaan menurun, kebutuhan tenaga kerja juga seharusnya dapat menyesuaikan dengan kapasitas produksi,” katanya menyoroti RUU Ketenagakerjaan yang akan disahkan.
Ia menambahkan, jika pekerjaan teknis dalam proses produksi tidak dapat dialihdayakan, perusahaan akan memiliki ruang yang lebih terbatas untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja saat pesanan menurun. Sementara itu, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan biaya tenaga kerja lainnya.
Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan ekosistem. Pendapatan perusahaan bisa menurun akibat berkurangnya pesanan, namun biaya tenaga kerja tetap harus ditanggung. Jika kondisi ini berlanjut, perusahaan mungkin terpaksa mengurangi produksi, menunda investasi, membatasi ekspansi, melakukan restrukturisasi, bahkan menghadapi risiko penghentian usaha. Akibatnya, ratusan ribu hingga jutaan pekerja berisiko mengalami pengurangan atau penyesuaian status demi kelangsungan perusahaan.
“Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini perlu lebih jeli dalam memperhatikan keseimbangan usaha. Ketika RUU disahkan, ada tuntutan mengangkat status pekerja project-based menjadi status karyawan tetap. Perubahan status ini sangat berat dilakukan oleh saya dan mungkin para pengusaha yang memiliki perusahaan padat karya. Dampaknya tingkat pengangguran bisa melonjak naik karena mau tidak mau harus struktur ulang, bahkan harus ada pemangkasan SDM,” pungkas Ponco.
Pada akhirnya, Ponco berpendapat bahwa UU Ketenagakerjaan yang rencananya akan disahkan pada 8 Oktober 2026, tidak hanya perlu dilihat dari aspek perlindungan pekerja, tetapi juga kemampuan perusahaan dalam menjaga keberlangsungan roda ekonomi internal mereka.