JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendesak penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dipungut melalui platform marketplace harus dilaksanakan secara jelas dan mudah dipahami. Hal ini penting agar para penjual atau seller tidak mengalami kebingungan terkait perubahan mekanisme pemungutan pajak yang dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan dimulai pada tanggal tersebut, setelah penundaan hingga 31 Oktober 2026. Empat platform e-commerce yang akan menerapkan kebijakan ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa asosiasinya menghormati kebijakan pemerintah mengenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan jelas guna menghindari kebingungan di lapangan.
“Terkait PPh Pasal 22 oleh marketplace, idEA menghormati kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah harus memastikan implementasinya berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Budi saat dihubungi pada Selasa (29/9/2026).
Budi menambahkan bahwa para seller perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai kebijakan tersebut. Tujuannya agar perubahan mekanisme pemungutan pajak ini tidak dianggap sebagai beban baru yang muncul mendadak.
“DJP perlu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan, bukan pajak baru,” tegasnya.
Selain pemahaman seller, kesiapan platform e-commerce juga menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan ini. Marketplace perlu memastikan kesiapan sistem, pengelolaan data, proses pelaporan, hingga komunikasi yang baik kepada para seller.
Layanan bantuan atau help desk yang efektif juga dinilai sangat penting untuk membantu seller jika menghadapi kendala. Dengan demikian, perubahan mekanisme PPh Pasal 22 diharapkan dapat diterapkan secara lebih lancar dan dipahami oleh seluruh pihak yang terdampak.
“Karena itu, sosialisasi, panduan tertulis, dan help desk yang efektif menjadi sangat penting,” tandas Budi.
Lebih lanjut, Budi berharap agar ekonomi digital, termasuk sektor e-commerce, terus berperan sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. Ia menekankan perlunya penguatan kepastian regulasi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga.
Selain itu, pengembangan infrastruktur digital dan logistik, peningkatan literasi digital UMKM, keamanan transaksi, akses pembiayaan, serta iklim investasi yang kompetitif juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.
“Bagi idEA, kuncinya adalah menjaga keseimbangan. Industri perlu tumbuh, konsumen perlu dilindungi, seller perlu didampingi, dan negara tentu perlu mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Kalau koordinasinya baik, ekonomi digital Indonesia masih punya ruang pertumbuhan yang sangat besar,” paparnya.
Budi menutup dengan menyatakan bahwa Indonesia memiliki pasar yang besar dengan jumlah pelaku UMKM yang melimpah. Tantangan ke depan adalah memastikan pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya tercermin dari besarnya angka, tetapi juga berlangsung secara merata, aman, dan berkelanjutan.