Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik arahan kebijakan perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dan gratis, yang mencakup jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), sebagaimana diutarakan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas. HNW menekankan pentingnya kebijakan ini diterapkan secara adil bagi seluruh jalur pendidikan yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Ia secara khusus mendorong agar kebijakan wajib belajar dan pendidikan gratis ini juga mencakup sekolah keagamaan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Menurut HNW, hal ini sejalan dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan HNW disampaikan dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama MUI Jakarta Pusat pada Jumat (25/9/2026). Advokasinya disambut positif oleh para tokoh agama anggota MUI Jakarta Pusat yang memiliki aspirasi serupa. HNW berpendapat bahwa keadilan anggaran merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, HNW mengutip Pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan pembentukan sistem pendidikan nasional yang tidak hanya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tanpa diskriminasi antara sekolah umum dan sekolah keagamaan.
“Menghadirkan keadilan anggaran semakin penting karena pendidikan keagamaan selama ini baru memperoleh sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan, sementara proporsi angka partisipasinya tanpa pesantren mencapai sekitar 17 persen,” ungkap HNW.
HNW mengapresiasi penegasan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama. Ia berharap penegasan ini diikuti dengan keseriusan dalam mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Hal ini menjadi krusial mengingat Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah pada 24 September lalu telah menyepakati anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp823,9 triliun. Angka ini meningkat Rp66,165 triliun atau 8,73 persen dibandingkan tahun 2026. “Harus segera dipastikan bahwa proporsinya berkeadilan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan,” tegas HNW.
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 2 September, terungkap adanya kekurangan anggaran di Kemenag pada 2027. Salah satunya adalah kebutuhan sekitar Rp500 miliar untuk memulihkan alokasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA yang sempat dialihkan ke pos anggaran lain.
Keadilan anggaran juga diharapkan menyentuh pesantren, terutama setelah pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I baru di Kementerian Agama. HNW mencatat bahwa dalam pagu anggaran 2027, baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk BOP Pesantren. Padahal, terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP Pesantren, sarana dan prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan pesantren yang perlu dikawal bersama.
HNW menegaskan kembali bahwa sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan keagamaan adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, anak-anak yang belajar di RA, MI, MTs, MA, maupun pesantren berhak mendapatkan kesempatan yang adil dalam dukungan negara. “Kalau pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan oleh anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan. Inilah yang semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan sila kelima Pancasila dan amanat Konstitusi,” pungkasnya.