Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) kembali mengalami pelemahan signifikan pada Selasa, 29 September 2026. Tren penurunan ini melanjutkan pelemahan yang telah terjadi selama dua hari berturut-turut sebelumnya.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat ambles sebesar Rp 17.000 per gram, kini berada di level Rp 2.580.000 per gram. Sebelumnya, pada Senin (28/9/2026), harga emas Antam sempat anjlok Rp 15.000 ke level Rp 2.597.000 per gram. Pada Minggu (27/9/2026), harga emas Antam sempat stabil di angka Rp 2.613.000 per gram.
Meskipun mengalami pelemahan hari ini, sepanjang tahun 2026, harga emas Antam secara keseluruhan masih mencatat kenaikan sekitar 3,69%. Angka ini dihitung dari posisi harga Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026.
Pergerakan harga yang berbeda terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam. Pada Selasa (29/9/2026), harga buyback terjun bebas dengan pemangkasan sebesar Rp 47.000, kini berada di level Rp 2.375.000 per gram.
Transaksi buyback emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa (29/9/2026), belum termasuk pajak:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.340.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.580.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.100.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.625.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.675.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.295.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 63.112.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 126.145.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 252.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 630.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.260.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.520.600.000
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.