JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2021-2026, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, resmi melaporkan tayangan podcast Madilog Forum Keadilan ke Dewan Pers. Pengaduan ini dilakukan atas nama pribadi Gus Ipul dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat beserta jajaran pada Senin (28/9).
Gus Ipul didampingi kuasa hukumnya, Anom Surya Putra dan Syamsul Huda Yudha, serta beberapa pihak lainnya saat mendatangi kantor Dewan Pers. Ia menyatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap pers dan memohon agar aduan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti serta diputus berdasarkan fakta yang disajikan.
Objek aduan Gus Ipul adalah materi yang disampaikan dalam podcast Madilog Forum Keadilan pada edisi 12 September dan 22 September 2026. Tayangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta, mengandung unsur fitnah, serta mengabaikan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik. Pernyataan-pernyataan dalam podcast tersebut juga dianggap berpotensi mencemarkan nama baik.
“Saya didampingi penasihat hukum, mengajukan pengaduan salah satu karya jurnalistik Forum Keadilan, yang nama acaranya itu atau nama konten podcastnya itu podcast Madilog, di mana edisi tanggal 12 dan 22 September, ada beberapa hal yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik,” ujar Gus Ipul seusai pertemuan tertutup dengan Dewan Pers.
Gus Ipul menambahkan bahwa ada pernyataan-pernyataan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi, namun sayangnya hal itu tidak dilakukan. Akibatnya, informasi tersebut disalahpahami oleh publik dan menyebar luas di media sosial, sehingga memerlukan pelurusan.
Ia menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan untuk membungkam kritik atau menentang perbedaan pandangan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap tuduhan yang dilempar ke ruang publik memiliki dasar bukti yang valid. Gus Ipul menyayangkan jika yang terjadi adalah fitnah, terutama yang menyangkut isu keuangan, suap, atau korupsi, karena hal tersebut dapat merusak proses muktamar dan nama baik pihak yang disebut.
Anom Surya Putra, kuasa hukum Gus Ipul, menjelaskan bahwa ada dua tayangan podcast Madilog Forum Keadilan yang menjadi fokus aduan, yang secara substansi menuduh KH Miftachul Akhyar dan Gus Ipul. Dari kedua tayangan tersebut, terdapat sembilan poin tuntutan yang diajukan kepada Dewan Pers untuk diuji.
“Yang paling krusial adalah kami minta untuk mencabut tayangan itu dan kaitan dengan undang-undang pers, kode etik, jurnalistik dan poin-poin pedoman media siber agar bersih semuanya, jadi nama KH Miftachul Akhyar maupun Gus Ipul sudah tidak ada lagi disebut-sebut kaitan landcruiser atau hal-hal yang merendahkan martabat,” tegas Anom.
Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif dan verifikasi laporan. Tahapan berikutnya adalah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi dan/atau ajudikasi, sebelum akhirnya mengeluarkan risalah penyelesaian atau pernyataan penilaian dan rekomendasi.