Dua Napi Kasus Timah Diperiksa Terkait Klaster Mewah Lapas Cibinong

Jakarta – Dua narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, turut diperiksa terkait temuan klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dari Ombudsman Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menjelaskan bahwa pihaknya meminta keterangan dari kedua narapidana tersebut. “Meminta keterangan dari dua warga binaan, atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” ujar Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2024, namun hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025. Sementara itu, Hasan Tjhie juga mengalami pemberatan hukuman menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025, setelah sebelumnya dijatuhi vonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024.

Mashudi menambahkan, sebanyak enam petugas Lapas Cibinong juga telah menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap petugas tersebut masih didalami oleh tim yang dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). “Dan (pemeriksaan) 6 petugas lapas yaitu sodara Gusti KA KPLP, sodara Ricky Robby Kasubsi Bimkemaswat, Adi Nugroho Kasubsi Satker, dan sodara Naufal, Hendra dan sodara Wahyu Pos yang ada di Waskrik,” ucapnya.

Mengenai alasan kedua napi kasus timah tersebut berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Mashudi menyatakan masih dalam proses pendalaman dan belum dapat menyimpulkan apa pun. “Nanti kita sampaikan. Semua kita periksakan kan oleh apa namanya, tim kami, dari dari gabungan dari Irjen termasuk dari Pemasyarakatan. Ini. Nanti kita akan sampaikan hari Kamis. Kita nggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang, kita akan sampaikan,” jelasnya.

Dalam rapat yang sama, Mashudi juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap narapidana Ferdy Sambo terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Total 55 warga binaan telah dimintai keterangan oleh petugas. “Ditpamintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum,” kata Mashudi.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Sebelumnya, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat tersebut meliputi kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.

Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, di lokasi Lapas Cibinong. Rudi mengaku telah melakukan pengecekan sejak pagi dan siang hari, setelah diperintahkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto untuk memimpin investigasi.

“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Rudi menjelaskan bahwa kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.

Rudi menegaskan kembali bahwa Menteri Agus telah memberikan arahan yang tegas terkait pelanggaran. Ia juga menyebutkan bahwa berbagai jenis hukuman dapat diterapkan berdasarkan bukti penyimpangan yang ditemukan. “Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar