JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan tersebut menguatkan legalitas seluruh rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan lembaganya, termasuk upaya paksa penyitaan aset.
“Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, KPK menyatakan akan segera melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kepada pihak penuntut umum untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tentunya nanti pada aspek materilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor ya. kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya. Saat ini masih di tahap penyidikan dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa kelengkapan berkas perkara sudah hampir selesai. KPK akan menyampaikan pembaruan informasi ketika penyidik dan jaksa penuntut umum telah melakukan pelimpahan tahap II.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK juga sah.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Dalam pertimbangan hakim, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah memenuhi unsur legalitas. Penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan, membuat berita acara, mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, dan telah memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK,” jelas hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada tindakan penyidik dan tidak mencakup tindakan pihak pemberi persetujuan, seperti Ketua Pengadilan Negeri. Dengan demikian, tindakan penggeledahan oleh penyidik KPK dinyatakan sah karena telah memenuhi kewajiban yang ditentukan undang-undang.
Terkait penyitaan aset, hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut juga telah sesuai dengan prosedur hukum. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan telah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Oleh karena itu, penyitaan yang dilakukan dinyatakan sah secara formal.