JAKARTA – Partai Golkar merespons berbagai pandangan partai politik non-parlemen mengenai wacana ambang batas dukungan calon presiden (capres) minimal dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, menyatakan menghargai pandangan yang berbeda.
Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR saat ini tengah berupaya merumuskan formula yang paling tepat, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Ia membenarkan bahwa putusan MK telah menghapuskan ambang batas pencalonan presiden. Namun, Doli menekankan adanya catatan dari MK yang menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi guna mencegah munculnya calon tunggal atau terlalu banyak pasangan calon.
“Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal 2 fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK. Termasuk soal adanya batas atas pencalonan pun sudah kami lakukan simulasinya dalam setahun ini,” ujar Doli.
Oleh karena itu, Doli menyatakan bahwa usulan dukungan minimal dua fraksi merupakan salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan. Ia juga menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak menutup pintu untuk opsi-opsi lain, asalkan tidak bertentangan dengan putusan MK. Simulasi mengenai batas atas pencalonan juga telah dilakukan selama setahun terakhir.
Doli mengapresiasi jika ada partai yang tidak menyetujui usulan tersebut dan mengajak untuk bersama-sama mencari rumusan terbaik. Ia berharap masukan yang diberikan tidak hanya berupa penolakan, tetapi juga usulan alternatif yang sejalan dengan UUD 1945 dan pemahaman utuh terhadap putusan MK. Partai Golkar sendiri terus melakukan kajian agar rekayasa konstitusi sesuai harapan MK dapat relevan.
Sebelumnya, sejumlah partai non-parlemen menyuarakan ketidaksetujuan terhadap usulan ambang batas dukungan capres minimal dua fraksi. Salah satunya adalah Partai Gerakan Rakyat (Gerak). Ketua Umum Partai Gerak, Sahrin Hamid, mengkritik wacana tersebut dan menyebutnya sebagai akal-akalan serta tindakan manipulatif.
“Nah sehingga itulah yang harus diikutkan. Nah, maka sangat wajar bila ada pandangan ataupun opini yang dikembangkan terkait dengan melakukan pembatasan-pembatasan dalam konteks partai mencalonkan presiden dan wakil presiden, ini disebut sebagai akal-akalan. Ini disebut sebagai tindakan manipulatif,” kata Sahrin.
Sahrin menambahkan bahwa usulan tersebut dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi karena melawan hak yang telah diberikan oleh konstitusi kepada partai politik.