JAKARTA – Kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal dilaporkan mencapai Rp 142,22 triliun. Untuk membentengi diri dari potensi penipuan, generasi muda, khususnya Gen Z, didorong untuk menerapkan strategi sederhana “2L”, yaitu memastikan aspek Legal dan Logis sebelum menempatkan dana pada sebuah platform investasi.
Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa total kerugian tersebut terakumulasi sejak tahun 2017 hingga kuartal III tahun 2025. Data dari Satgas PASTI OJK merinci, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya selama periode tersebut. Rinciannya mencakup 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal. Lebih dari 112 ribu rekening yang terkait dengan aktivitas penipuan juga telah diblokir.
Kesulitan utama yang dihadapi masyarakat adalah membedakan antara investasi yang resmi dan yang ilegal. Salah satu taktik umum yang digunakan oleh pelaku adalah ‘impersonation’, yaitu meniru nama, logo, bahkan situs web milik perusahaan yang sudah memiliki izin resmi.
Menanggapi maraknya kasus ini, Hirzi Muhammad Hafiz, Director of Research GIS FEB UIN Jakarta, membagikan jurus 2L ini dalam sesi “Anti FOMO Club” pada program Kulik Finansial Money Lab.
Langkah pertama yang disarankan adalah memeriksa legalitas, yaitu memastikan apakah perusahaan atau platform investasi tersebut terdaftar secara resmi di OJK. Proses ini diklaim mudah dan cepat, cukup dengan mencari nama platform melalui mesin pencari dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Langkah kedua berfokus pada pemeriksaan logika di balik imbal hasil yang ditawarkan. Masyarakat diminta untuk membandingkan angka keuntungan yang dijanjikan dengan rata-rata imbal hasil instrumen sejenis yang ada di pasar. Apabila tawaran keuntungan jauh lebih tinggi dari angka kewajaran, hal tersebut patut dicurigai sebagai ciri khas skema ponzi atau investasi bodong. Sebaliknya, imbal hasil yang terlalu rendah juga perlu dipertanyakan.
Menurut Hirzi, tantangan terbesar dalam menerapkan jurus 2L secara konsisten adalah ketika tawaran investasi datang dari lingkaran pertemanan dekat atau bahkan dari figur publik yang terlihat meyakinkan.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk membiasakan diri melakukan pengecekan legalitas dan kewajaran imbal hasil sebelum membuat keputusan investasi. Data OJK yang menunjukkan ribuan orang telah menjadi korban investasi ilegal menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan.
Investasi dapat berjalan dengan aman apabila pemahaman mengenai hal-hal krusial sebelum bertindak sudah dimiliki. Oleh karena itu, generasi muda tidak perlu ragu untuk memulai investasi, asalkan aspek logika dan legalitas terjamin dan dijalankan secara bersamaan.