Eks Sekjen ESDM MTP Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi Nikel Rp 401 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, yang teridentifikasi dengan inisial MTP. Penangkapan dilakukan di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 401 miliar.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, MTP ditangkap pada Sabtu, 26 September 2026, dini hari di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Penangkapan ini menyusul penetapan MTP sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat, 25 September 2026, di mana ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh tim penyidik.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini dan berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013-2017. Upaya penangkapan paksa ini diambil karena MTP dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan setelah status tersangkanya diumumkan secara resmi.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat, 25 September 2026. MTP adalah salah satu dari tersangka yang telah diumumkan, namun ketidakhadirannya membuat penyidik harus melakukan tindakan pengamanan paksa. Selain MTP, empat tersangka perorangan lainnya yang telah ditetapkan dan tiga di antaranya langsung ditahan adalah BS (selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018), MHI (selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019), dan NRH (selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019). PT CNI juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Tersangka MTP dijerat dengan beberapa pasal hukum. Primair, ia disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 606 ayat (2) Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan korupsi tata kelola nikel oleh PT CNI di Sulawesi Tenggara yang berlangsung pada periode 2017-2020. PT CNI diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar dapat memenuhi syarat ekspor. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk kegiatan ekspor.

Pengaturan dokumen tersebut bertujuan untuk mendapatkan kadar nikel di bawah 1,7 persen, padahal seharusnya di atas angka tersebut agar memenuhi syarat ekspor. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK mencapai Rp 401.653.737.469,69. Pihak PT CNI sendiri telah menyerahkan uang senilai Rp 401 miliar kepada Kejagung, yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri. Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tetap berlanjut hingga tuntas.

Tinggalkan komentar