Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana yang diterima oleh dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. Uang tersebut diduga diberikan saat Silmy menjalani proses bimbingan doktoralnya di UB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang diberikan oleh Silmy kepada Romy diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait pengurusan izin tinggal terbatas. “Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, pemberian uang tersebut dilakukan secara rutin oleh Silmy kepada Romy setiap kali melakukan bimbingan studi. “Pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” tutur Budi.
Penyidik KPK masih terus menghitung secara pasti nominal setiap pemberian dana tersebut. “Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” pungkasnya.
Romy Hermawan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA. Sebelumnya, Romy dijadwalkan diperiksa pekan lalu namun berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya diundur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai total sekitar Rp 150 miliar. Aset yang disita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan.
Kasus dugaan pemerasan ini diduga bermula sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 145,5 miliar. Lebih lanjut, KPK menduga Silmy Karim menerima jatah mingguan sebesar Rp 100 juta.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Silmy Karim (SK), mantan Wamen Imigrasi 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.