DPR Targetkan Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Sebelum 8 Oktober

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa parlemen menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026. Target ini ditetapkan sebelum DPR memasuki masa reses yang dijadwalkan mulai 9 Oktober 2026.

Saan Mustopa menjelaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang harus dipenuhi sebelum masa sidang berakhir. “Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” ujar Saan seusai audiensi dengan serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).

Namun, ia tidak menutup kemungkinan RUU tersebut bisa disahkan lebih cepat jika seluruh persoalan terkait substansinya dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 8 Oktober. DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan akan menyampaikannya kepada Panitia Kerja (Panja) yang sedang membahas RUU tersebut.

Lebih lanjut, Saan Mustopa memastikan bahwa DPR RI akan terus berupaya mencari titik temu atas berbagai persoalan yang diangkat oleh para buruh. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk bekerja hingga malam hari atau di akhir pekan demi menuntaskan pembahasan RUU ini. “Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit,” jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Sunarno, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi perkembangan pembahasan RUU tersebut setelah drafnya diterbitkan oleh DPR RI. Sunarno menilai RUU tersebut belum menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, KBPBI tetap bertekad memperjuangkan aspirasi kaum buruh agar dapat terakomodasi dalam RUU ini. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama mereka meliputi permasalahan sistem pekerja kontrak, sistem pengupahan, serta isu-isu lain yang dianggap mengeksploitasi tenaga kerja. “Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja,” kata Sunarno, yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Tinggalkan komentar