Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menanggapi hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Huda menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kesalahan individu atau human error.
“Kami menilai temuan KNKT menunjukkan jika kecelakaan ini bukan semata kesalahan individu (human error) melainkan ada kegagalan sistemik,” ujar Huda kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menyikapi hal ini, Huda mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek penting dalam operasional kereta api. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup sistem komunikasi, kurikulum pelatihan masinis, hingga kelayakan fisik sarana perkeretaapian.
“Kami mendorong Kementerian Perhubungan selaku regulator dan PT KAI beserta PT KCI selaku operator harus melakukan evaluasi menyeluruh baik terkait sistem komunikasi, kurikulum pelatihan masinis, hingga mengawasi kelayakan fisik kereta api baik lokomotif, hingga kaca depan di ruang masinis yang mempengaruhi kualitas visual di malam hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan audit keselamatan di seluruh daerah operasi (Daop) dan divisi regional (Divre) di Indonesia.
“Kami meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk melakukan audit keselamatan (safety audit) di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) untuk memastikan perbaikan dilakukan secara nasional, bukan sekadar penanganan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Huda juga menekankan pentingnya penyederhanaan saluran komunikasi di Pusat Pengendalian Kereta Api (PPKP) untuk menghindari polusi suara, serta perbaikan sistem integrasi informasi darurat antar-divisional.
“Baik terkait penyederhanaan saluran komunikasi di Pusat Pengendalian Kereta Api (PPKP) agar tidak terjadi polusi suara, serta perbaikan sistem integrasi informasi darurat antardivisional (seperti antara PPKP Selatan dan PPKP Timur),” sambungnya.
Ia juga menyoroti penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Menurutnya, penanganan hukum harus mempertimbangkan keseluruhan sistem keselamatan dalam industri perkeretaapian, dan tidak seharusnya kesalahan hanya dibebankan kepada satu individu.
“Kami menilai kurang adil jika kesalahan ini hanya dibebankan kepada masinis KA Argo Angrek,” katanya.
Huda menjelaskan bahwa masinis mengambil keputusan berdasarkan informasi yang diterima saat menjalankan kereta. Oleh karena itu, aspek pelatihan dan kompetensi masinis menjadi bagian krusial dari evaluasi.
“Ketika masinis tidak pernah dibekali pelatihan skenario pengereman darurat pada kecepatan tinggi di trek lengkung, maka kegagalan masinis dalam menghentikan kereta tepat waktu adalah dampak dari ketiadaan kompetensi yang seharusnya disediakan oleh perusahaan,” tuturnya.
“Kami berharap penegakan hukum dan evaluasi operasional harus menjangkau rantai komando di atasnya,” imbuh dia.
Sebelumnya, KNKT telah merilis hasil investigasi kecelakaan maut antara KA Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang merenggut 16 nyawa. Laporan tersebut menguraikan sejumlah temuan dan faktor yang berkontribusi, termasuk masalah pada mikrofon hingga kondisi kaca lokomotif.
Dalam laporannya, KNKT menyajikan kesimpulan yang terbagi dalam dua poin utama: temuan dan faktor yang berkontribusi, dengan total 60 poin temuan terkait kecelakaan ini.
Beberapa temuan penting antara lain perbedaan realisasi perjalanan KA dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka). KRL KA 5568A tercatat berangkat dari Stasiun Bekasi lebih lambat 8 menit 32 detik, sementara KA Anggrek (KA 4B) berangkat lebih awal 3 menit 17 detik dari jadwal Gapeka.
KNKT juga menemukan adanya perbedaan rujukan waktu antara sistem radio komunikasi di Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta, logger lokomotif, logger sistem persinyalan, CCTV KA, dan CCTV Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta.
Masalah pada saluran komunikasi juga teridentifikasi. Informasi mengenai KRL KA 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur karena adanya kerumunan warga pasca kecelakaan KRL dengan taksi listrik, tidak tersampaikan ke petugas PPKP Selatan karena petugas tersebut sedang menangani insiden lain.
KNKT menyatakan masinis KRL KA 5568A menghubungi PPKP Selatan melalui panggilan individual, bukan panggilan darurat. Selain itu, keberadaan beberapa sistem operasi dan peralatan komunikasi di PPKP Selatan menimbulkan polusi suara.
Temuan lain adalah lokomotif KA Anggrek (KA 4B) menggunakan windshield berbahan polikarbonat yang ditemukan banyak goresan akibat wiper dan swirl mark. Kondisi ini menyebabkan sumber cahaya lampu terlihat lebih berpendar dengan penyebaran cahaya yang signifikan dari kabin lokomotif.
KNKT juga menemukan bahwa masinis KA Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan skenario pengereman darurat, serta tidak ada prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di rel lengkung.