JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memberikan klarifikasi mengenai perkembangan terbaru Bandara Dhoho Kediri. Pihak Ditjen Hubud menegaskan bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama, anak usaha PT Gudang Garam Tbk (GGRM), tidak berarti menghentikan operasional bandara tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kesepakatan pengakhiran KSO telah ditandatangani oleh para pihak pada 31 Agustus 2026. Perjanjian ini mencakup penyelesaian hak dan kewajiban, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
“Pengakhiran perjanjian kerja sama operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian integral dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaannya kini secara resmi ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tertanggal 25 September 2026.
Ditjen Hubud, yang bertindak sebagai regulator dan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), akan memastikan seluruh proses transisi pengelolaan bandara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan penerbangan nasional.
Lukman menegaskan komitmen Ditjen Hubud untuk memastikan proses transisi pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri di Jawa Timur berjalan lancar, terkoordinasi, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” jelas Lukman.
Tahapan transisi yang umum dilakukan meliputi penyelesaian kewajiban masing-masing pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, hingga pengelolaan bandara oleh PT Surya Dhoho Investama sesuai aturan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan bahwa perubahan mekanisme pengelolaan ini tidak akan mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, yaitu keselamatan dan keamanan.
Sebagai bagian dari proses transisi, PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri juga telah diajukan, lengkap dengan dokumen pendukung seperti Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Pemenuhan persyaratan sertifikasi ini krusial untuk memastikan kesiapan badan usaha dalam mengelola dan menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai standar.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya. Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama,” pungkas Lukman.
Sebelumnya, Gudang Garam telah menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp 200 miliar untuk Surya Dhoho Investama pada Agustus 2026 guna mendukung kegiatan operasional bandara. Secara total, GGRM dilaporkan telah menginvestasikan Rp 14,5 triliun untuk pembangunan Bandara Dhoho.