JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran segera dilakukan terhadap klaster mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong. Keputusan ini diambil setelah anggota dewan melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pihaknya meminta pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan di Lapas Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia. Selain itu, penertiban aset dan fasilitas juga ditekankan untuk menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi semua warga binaan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Sugiat menjelaskan bahwa dari 13 bangunan yang ada, 10 di antaranya menyalahi aturan karena berlokasi di bantaran sungai dan tidak sesuai peruntukannya. “Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Sugiat menekankan pentingnya pembongkaran klaster mewah tersebut pada hari yang sama. Ia tidak ingin bangunan tersebut disalahgunakan kembali. “Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.