JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sepakat untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Kesepakatan ini diambil menyusul adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman yang mengungkap adanya bangunan tidak sesuai ketentuan di dalam lapas tersebut.
Keputusan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dihadiri oleh Dirjenpas Mashudi dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menanggapi rekomendasi Ombudsman.
“Apa yang menjadi rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Selain melakukan pembongkaran, Mashudi menyatakan akan mendalami asal usul pembangunan hunian mewah tersebut. Penyelidikan akan mencakup sumber pendanaan, apakah pembangunan tersebut menggunakan dana APBN atau sumber lainnya.
“Itu salah satu nanti yang kalau bukan bangunan dari APBN, ya kan, kita akan bongkar semuanya,” katanya. “Oleh karena itu, kita instruksikan kemarin. Sudah hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, ya kan, agar semuanya dibongkar.”
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebagai buntut dari temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, lima pejabat struktural lapas tersebut telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Rudy Setiawan, menjelaskan bahwa para pejabat ini diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman.
Rudy menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti temuan Ombudsman RI. Pemeriksaan terhadap para pejabat merupakan bagian dari upaya penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.