KNKT Ungkap 6 Faktor Kunci Penyebab Tabrakan Maut KA Anggrek dan KRL di Bekasi

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis hasil investigasi mendalam mengenai kecelakaan tragis antara Kereta Api (KA) Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Laporan tersebut menguraikan berbagai temuan, mulai dari masalah teknis pada mikrofon hingga goresan pada kaca lokomotif, yang berkontribusi terhadap insiden maut tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB ini melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek (KA 4B) dan KA 5568A Commuter Line di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Laporan KNKT merinci kronologi kejadian yang diawali dengan tabrakan antara KRL dengan taksi listrik di Jalan Ampera, sebelum akhirnya KA Anggrek bertabrakan dengan KRL yang sedang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Menurut data KNKT, total terdapat 123 korban dalam peristiwa ini, dengan 107 orang mengalami luka-luka dan 16 orang dinyatakan meninggal dunia. Laporan investigasi ini mencakup 60 poin temuan terkait kecelakaan tersebut.

Temuan Kunci dalam Investigasi KNKT

Salah satu temuan krusial adalah adanya perbedaan antara realisasi perjalanan kereta api dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA). KRL KA 5568A tercatat berangkat dari Stasiun Bekasi terlambat 8 menit 32 detik, sementara KA Anggrek atau KA 4B justru berangkat lebih awal 3 menit 17 detik dari jadwal yang seharusnya.

Perbedaan juga ditemukan pada rujukan waktu yang digunakan oleh berbagai sistem komunikasi, termasuk radio di Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta, logger lokomotif, sistem persinyalan, dan CCTV. Hal ini menunjukkan adanya potensi inkonsistensi dalam pencatatan waktu yang vital untuk operasional kereta api.

Masalah komunikasi menjadi sorotan utama. KNKT menemukan bahwa informasi mengenai KRL KA 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur akibat kerumunan warga pasca-kecelakaan dengan taksi listrik tidak tersampaikan dengan baik kepada petugas PPKP Selatan. Situasi ini diperparah karena petugas PPKP Selatan sedang menangani insiden sebelumnya.

Masinis KA 5568A dilaporkan menghubungi PPKP Selatan melalui panggilan individual, bukan panggilan darurat. KNKT juga mencatat adanya polusi suara di area PPKP Selatan akibat banyaknya sistem operasi dan peralatan komunikasi yang aktif bersamaan.

Lebih lanjut, KNKT menyoroti kondisi lokomotif KA Anggrek (KA 4B) yang menggunakan windshield berbahan polycarbonate. Ditemukan banyak goresan wiper dan swirl mark pada permukaan windshield, yang menyebabkan cahaya lampu terlihat berpendar lebih luas dari kabin lokomotif. Kondisi ini berpotensi mengganggu visibilitas masinis.

Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah masinis KA Anggrek belum pernah menerima pelatihan mengenai skenario pengereman darurat, dan tidak adanya prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalur lengkung. “Masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat (emergency brake). Tidak terdapat prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung,” ungkap KNKT dalam laporannya.

Enam Faktor Kontribusi Kecelakaan

KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan maut tersebut. Penting untuk dicatat bahwa identifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana, serta tidak menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing faktor.

Keenam faktor tersebut adalah:

  1. Tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Stasiun Bekasi Timur.
  2. Permasalahan komunikasi saat kondisi darurat.
  3. Kegagalan komunikasi KA 5568A.
  4. Tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.
  5. Kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104.
  6. Tidak adanya prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

Rekomendasi KNKT

Menindaklanjuti hasil investigasi, KNKT memberikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Di antaranya adalah pembatasan kecepatan KA antar kota dan KA perkotaan di jalur Bekasi-Tambun.

KNKT juga menekankan bahwa kereta api tidak boleh diberangkatkan dari Stasiun Bekasi menuju Tambun sebelum ada kepastian bahwa kereta api di depannya telah melewati Stasiun Bekasi Timur. Selain itu, KNKT meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi dalam keadaan darurat untuk meningkatkan efektivitasnya.

Tinggalkan komentar