Jakarta – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk masa jabatan 2026-2031. Proses ini merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebelum pemilihan Anggota BPK RI.
Pelaksanaan uji kelayakan ini merujuk pada amanat Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan mempertimbangkan masukan dari DPD RI dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Komite IV DPD RI yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 26-27 September 2026. Selama dua hari, para calon secara bergantian memaparkan makalah, visi, dan misi mereka dengan mengusung tema ‘Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah’.
“Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab guna menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon,” ujar Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, dalam keterangan resminya pada Selasa, 29 September 2026.
Nawardi merinci bahwa proses dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI mencakup penilaian terhadap lima aspek utama. Aspek-aspek tersebut meliputi pemahaman atas tugas dan fungsi BPK, pemahaman mengenai hubungan kelembagaan antara BPK RI dan DPD RI, integritas, visi dan misi yang diajukan, serta rekam jejak pengalaman dan kepemimpinan.
“Seluruh tahapan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi,” tegas Nawardi.
Komite IV juga memberikan perhatian khusus pada kapasitas para calon dalam menjaga independensi BPK RI sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam menjalankan pemeriksaan terhadap pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Pendalaman materi juga mencakup berbagai isu krusial.
Isu-isu tersebut antara lain efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kualitas belanja negara dan daerah, pengawasan terhadap transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penguatan kemandirian fiskal daerah, pemeriksaan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi dan misi, serta sesi pendalaman dan penilaian terhadap seluruh calon yang telah dilaksanakan, DPD RI akan merekomendasikan 10 calon Anggota BPK RI kepada DPR RI. Kesepuluh nama tersebut telah disusun berdasarkan hasil penilaian terbaik untuk menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam memilih dua Anggota BPK RI yang akan mengisi jabatan masa bakti 2026-2031.
“Kami, DPD RI selaku perwakilan daerah, tentunya berharap bahwa DPR RI dapat memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam proses pemilihan Anggota BPK RI,” tutup Nawardi di akhir kegiatan.