DJP Luncurkan Sistem Baru Pungut PPN Transaksi Digital Lintas Negara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Dalam implementasi sistem baru ini, DJP menggandeng lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

SPP-TDLN merupakan mekanisme yang dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia atas barang digital dan jasa digital tertentu yang disediakan kepada pelanggan di Indonesia. “SPP-TDLN sudah diterapkan, ada lima bank, satu fintech yang berpartisipasi,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Melalui penerapan SPP TDLN, pedagang dan penyedia jasa luar negeri diwajibkan memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia. PPN Indonesia ini dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau entitas lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dampaknya, jumlah yang diterima oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri dapat berkurang sebesar PPN Indonesia yang dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku. Dalam praktiknya, pelanggan di Indonesia akan membayar sejumlah nilai yang sudah termasuk PPN Indonesia. PPN tersebut kemudian dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum sisa jumlahnya ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa luar negeri.

Bimo menjelaskan, sistem ini melengkapi pemungutan yang sudah ada dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi source of paymentnya dari Indonesia sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakannya,” ungkapnya.

Penerapan SPP TDLN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor-sektor potensial yang selama ini belum terpungut, khususnya dari perdagangan lintas negara. “Harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP TDLN tentu akan semakin lebih akurat,” tutur Bimo.

Ia menambahkan, hak pemajakan merupakan hal yang biasa. Saat ini baru sekitar 260 platform yang mendaftarkan diri untuk memungut PPN, padahal sebenarnya ada ribuan platform yang beroperasi. “Insya Allah bisa kita komunikasikan dengan baik,” katanya.

Sekilas Tentang SPP-TDLN

Mengutip pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ/2026, SPP-TDLN tidak memperkenalkan jenis pajak baru maupun tarif PPN baru. Sistem ini merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN Indonesia yang memang sudah berlaku atas konsumsi barang digital dan jasa digital di Indonesia.

Bagi pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan telah memungut PPN Indonesia secara langsung, mekanisme pemungutan PPN yang selama ini berlaku akan tetap diikuti. Dengan demikian, SPP-TDLN tidak berlaku terhadap transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme Pemungut PPN PMSE yang sudah ada.

Mekanisme pemungutan PPN ini akan berjalan secara berdampingan. SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, sekaligus memastikan adanya kesetaraan perlakuan (level playing field) bagi pelaku usaha yang berpartisipasi dalam pasar Indonesia.

Tinggalkan komentar