Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima oleh manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Gaji tersebut akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah penempatan.
“Tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu,” ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi Perkembangan Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Estimasi pendapatan bersih atau take home pay bagi setiap manajer diproyeksikan berkisar antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Angka ini sudah mencakup seluruh komponen pendapatan.
Para manajer Kopdes Merah Putih nantinya akan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama dua tahun. Status kepegawaian ini berada di bawah naungan Agrinas Pangan.
Zulhas menambahkan bahwa operasional Kopdes Merah Putih dijadwalkan akan dimulai pada 1 Oktober 2026. Evaluasi awal terhadap kinerja dan progres pengisian posisi manajer dari puluhan ribu Kopdes yang telah terbentuk akan dilakukan pada 7 Oktober 2026.