Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan akan membongkar seluruh bangunan di lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perintah ini telah disampaikan kepada seluruh jajaran di bawahnya.
“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan bahwa instruksi pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menjalankan rekomendasi tersebut. “Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” tegasnya.
Mengenai temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Mashudi menyatakan bahwa investigasi secara menyeluruh tengah dilakukan. Ia membantah adanya ‘klaster mewah’ yang menyerupai apartemen di lapas tersebut. “Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada. Nah itu. Kita nanti kita akan lakukan untuk pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara klir pada hari Kamis,” ungkapnya.
Terkait sumber anggaran untuk rumah dinas mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong, Mashudi masih dalam proses pemeriksaan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Nah, itu salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Yudi Suseno, merespons temuan Ombudsman terkait rumah dinas di Lapas Cibinong. Yudi menjelaskan bahwa bangunan yang dimaksud, yang memiliki fasilitas seperti apartemen, merupakan rumah dinas pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9).
Yudi menambahkan bahwa Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong pasca-inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI pada Rabu (23/9). Ia memastikan akan ada penindakan sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran. “Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” tutupnya.