Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di 6 Provinsi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi berbeda sejak Jumat (2/10/2026).

Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa keenam provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Kesebelas tersangka yang diamankan memiliki inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Mayndra merinci peran masing-masing tersangka yang beragam. Beberapa di antaranya terlibat dalam konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen anggota baik secara langsung maupun melalui media sosial. Ada pula yang diduga terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Pasca penangkapan, Densus 88 AT Polri telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan. Proses ini mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka. Hasil penyidikan sementara mengindikasikan adanya keterhubungan antar-tersangka yang lintas wilayah, terutama melalui pertemuan daring. Kegiatan daring ini mencakup indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkapnya. Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, termasuk latihan fisik, menembak, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.

Mengenai kemungkinan adanya jaringan terorisme lain yang terlibat, Mayndra menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. “Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat mengarah pada tindakan kekerasan.

Tinggalkan komentar