Buruh Desak DPR Atasi Risiko Kerja Kontrak, Termasuk Potensi Pelecehan Seksual

JAKARTA – Rapat dengar pendapat antara perwakilan buruh dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026) membahas aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin utama yang disuarakan adalah penolakan terhadap praktik kerja kontrak yang berkepanjangan.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Emelia Yanti Siahaan, yang mewakili para buruh, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh berbagai risiko yang ditimbulkan oleh sistem kerja kontrak yang tidak berujung. Ia mengutip pandangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan usulan dari internal DPR sebagai landasan argumennya.

Menurut Emelia, dampak negatif dari kerja kontrak yang terus-menerus tidak hanya terbatas pada ketidakpastian pekerjaan atau potensi eksploitasi tenaga kerja. Lebih jauh, ia menekankan bahwa sistem ini juga membuka celah terjadinya kekerasan, pelecehan seksual, dan eksploitasi ekonomi terhadap para pekerja.

Emelia merujuk pada kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2023 sebagai bukti nyata. Ia mengungkapkan bahwa terdapat banyak kasus pelecehan seksual yang diduga berkaitan dengan upaya perpanjangan kontrak kerja. Hal ini, menurutnya, sangat rentan terjadi pada pekerja perempuan yang sangat membutuhkan kelangsungan pekerjaan.

“Kontrak yang berkepanjangan kemudian ini membuat buruh, saya bukan cuma sebutkan laki dan perempuan, tapi mayoritas adalah perempuan, gitu ya, ketika mereka ingin tetap bisa bekerja, diperpanjang kontraknya, gitu ya, oleh pimpinan-pimpinan perusahaan yang punya pikiran mesum kemudian memanfaatkan itu, ya, memanfaatkan seperti kasus yang di Cikarang, staycation, Pak,” ujar Emelia, menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan.

Tinggalkan komentar