Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 8 Jam di KPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.57 WIB dan berakhir pada pukul 18.26 WIB, Bobby Adhityo Rizaldi enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang diminta sesuai pengetahuannya kepada penyidik.

“Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK. Saya ucapkan terima kasih,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026), seraya meminta wartawan mengarahkan pertanyaan kepada penyidik KPK.

Bobby Adhityo Rizaldi sebelumnya juga pernah dipanggil KPK pada Juli 2026, namun ia tidak hadir pada pemanggilan pekan lalu. Ini adalah kali kedua ia dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Penyidik KPK Gali Mekanisme Audit BPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mencecar Bobby Adhityo Rizaldi mengenai mekanisme yang diterapkan BPK dalam mengubah hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pertanyaan berfokus pada bagaimana proses dan penentuan opini audit di BPK.

“Tentunya pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Bobby) berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme, penentuan opini di BPK. Di mana dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

KPK mendalami bagaimana hasil audit dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dapat diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyidik juga menanyakan keterkaitan Bobby Adhityo Rizaldi dengan salah satu tersangka dari pihak swasta.

“Kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari WDP menjadi WTP untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya,” tuturnya. “Termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambah Budi.

Sebagai informasi, Bupati Muara Enim nonaktif Edison ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Tinggalkan komentar