Bank Indonesia (BI) memiliki berbagai jurus untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah (IDR), tidak hanya terbatas pada intervensi di pasar valuta asing (valas) spot. BI juga menggunakan instrumen seperti Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan Non-Deliverable Forward (NDF) sebagai langkah antisipatif terhadap gejolak nilai tukar.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa instrumen-instrumen ini berperan dalam merespons pergerakan negatif nilai tukar rupiah. Instrumen spot digunakan untuk merespons permintaan dolar AS (USD) yang tinggi dalam waktu cepat. Sementara itu, untuk kebutuhan jangka panjang, BI dapat memanfaatkan DNDF dan NDF.
“Kalau kebutuhannya bersifat sangat segera tidak bisa ditunda kami respon dengan instrumen spot kami jual spot. Namun, seandainya ada kebutuhan-kebutuhan yang bisa ditunda karena kebutuhannya tidak sifatnya spot, kami respon dengan instrumen DNDF,” ujar Erwin dalam taklimat media di Kantor BI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Erwin, pelaku pasar yang membutuhkan transaksi valas untuk keperluan impor atau pembayaran utang dalam jangka waktu panjang dapat menggunakan instrumen DNDF dan NDF untuk mendapatkan fasilitas lindung nilai atau hedging. Penggunaan instrumen hedging ini dapat meningkatkan resiliensi terhadap gejolak kurs saat transaksi dilakukan.
“Misalnya mau keluar negeri sebulan yang akan datang, bisa booking dulu yang penting kan kita pastikan bahwa tiketnya dapat, harga sudah terkunci gak harus dibeli hari ini,” kata Erwin.
Lebih lanjut, BI juga memantau dinamika transaksi NDF yang terjadi di pasar luar negeri atau offshore. Meskipun instrumen ini digunakan sebagai sarana lindung nilai terhadap pergerakan rupiah, namun tidak disertai dengan penyerahan fisik rupiah maupun dolar AS. Dalam transaksi NDF, penyelesaian pada saat jatuh tempo dilakukan berdasarkan selisih nilai transaksi dan dibayarkan dalam dolar AS.
Meskipun berjalan di luar pasar domestik, aktivitas NDF tetap menjadi perhatian karena pergerakannya dapat memberikan dampak terhadap nilai tukar rupiah di dalam negeri. Hal ini disebabkan perdagangan NDF masih berlangsung ketika pasar keuangan domestik Indonesia telah berakhir.
“Transaksi yang terjadi di pasar NDF ini, bagaimanapun suka atau tidak suka, ada rambatan ke domestik kita,” lanjut Erwin. Ia mencontohkan tekanan di pasar NDF terjadi pada momen Liberation Day di April 2025. Saat itu, pasca pengumuman kebijakan tarif perdagangan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, terjadi tekanan pada mata uang banyak negara, termasuk NDF dolar AS terhadap rupiah.
Tantangan yang Membayangi
Tekanan mata uang ini sempat melanda NDF dolar AS terhadap rupiah. Di sisi lain, BI tidak dapat menanggulangi tekanan mata uang ini secara langsung di pasar domestik karena pasar keuangan Indonesia sedang libur pada saat yang bersamaan.
Erwin mengilustrasikan, pasar domestik Indonesia tutup pada sore hari dengan nilai tukar tertentu. Setelah pasar Indonesia tutup, pasar Eropa dan Amerika masih beroperasi. Ketika sentimen global menyebabkan nilai tukar rupiah di pasar NDF terdepresiasi, BI tidak dapat langsung melakukan intervensi di pasar domestik karena pasar sudah tutup.
Menyikapi kondisi tersebut, BI menjalankan operasi moneter di pasar NDF untuk mengatasi gejolak di pasar offshore agar tidak berdampak pada stabilitas rupiah saat perdagangan kembali dibuka. “Kalau tidak kita respons, besok jam 9 kita buka, pelaku domestik akan melihat NDF dolar AS terhadap rupiah itu closing Amerikanya berapa. Sehingga kami pun melakukan operasi di pasar NDF,” jelasnya.
Penggunaan instrumen spot, NDF, dan DNDF juga diharapkan dapat mendorong pendalaman pasar keuangan. Langkah ini dijalankan dengan menjaga keselarasan penawaran dan permintaan dalam pasar keuangan. BI terus mendorong agar transaksi valas di domestic market tidak semuanya bersifat TTS atau Today, Tomorrow, Spot.